6 Layanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) Blog
Layanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) Blog
| Praktik copy paste memang banyak terjadi di dunia blogging. Tentunya
hal ini akan merugikan Sang pemilik asli dari suatu karya artikel. Sudah
capek-capek menulis, eh.. malah dicopas blog lain dan disebarkan tanpa
menyantumkan sumber. Hal tersebut tentunya sudah termasuk pelanggaran
hak cipta.
Teman saya pernah menjadi korban ketidakadilan ini. Dia yang menulis
sebuah artikel, namun dicopas oleh blog lain. Namun karena popularitas
blog teman saya tersebut masih kurang, jadi yang masuk halaman pencarian
(SERP) Google adalah blog Si Peng-copas. Sungguh tidak adil bukan.
Nah, di posting-posting sebelumnya saya telah memberikan tips cara mencegah copy paste konten blog dan cara membuat blog tidak bisa di-klik kanan. Selain itu, saya juga sudah memperkenalkan cara memonitor konten blog yang dicopy-paste dengan Tynt. Namun kali ini saya tambah lagi cara melindungi hak cipta konten blog dengan 6 layanan pelindung hak cipta.
Untuk langsung ke websitenya, silakan klik nama penyedia layanan pelindung (proteksi) hak cipta blog tersebut.
Creative Commons
Lembaga ini mungkin sudah cukup akrab di telinga kita, dimana logo CC
sudah populer bahkan di banyak website. Creative Commons akan memberikan
pernyataan tentang hak cipta konten milik kita dengan ketentuan dan
perizinan yang diatur oleh kita sendiri, misalnya izin penyebarluasan
dan penggunaan untuk komersial. Selain itu judul ciptaan beserta
atribusinya dapat kita atur sendiri.
Untuk langsung masuk ke pembuatan badge atribusi dari Creative Commons bisa klik disini.
Sebagai contoh, berikut proteksi hak cipta Creative Commons untuk blog ini:
Mulanovich oleh Muhammad Labib Naufaldi disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada http://mulanovich.blogspot.com/.
DMCA
Layanan yang satu ini juga cukup populer. Bannernya pun dipakan banyak
website (misalnya blog ini, bisa lihat di sidebar). DMCA melindungi
konten-konten blog dan dapat melakukan takedown terhadap blog lain yang
meng-copas artikel kita. Blog kita pun akan mendapat sebuah sertifikat.
Contohnya sertifikat DMCA blog saya ini: http://goo.gl/Ac17qu
Copyscape
Layanan ini terbilang simpel. Dengan label 'Copyscape Plagiarism
Checker', pelindung proteksi konten blog ini membantu para blogger
mengecek blog-blog lain yang memiliki artikel mirip dengan artikel kita
(dengan kata lain mengcopy-paste artikel milik kita). Caranya sangat
sangat mudah. Yang perlu dilakukan hanya buka websitenya, masukkan link
postingan yang ingin di cek, lalu klik Go. Maka muncullah blog-blog
tukang copas. XD
Tidak hanya itu, layanan ini juga menyediakan banner-banner dengan
berbagai model yang melarang orang lain untuk meng-copy artikel dengan
pernyataan "Protected by Copyscape. Do not copy". Contohnya seperti ini.
My Free Copyright
Di layanan pelindung hak cipta blog ini, pengguna tidak dikenakan biaya
sama sekali alias gratis. Sistem perlindungannya sangat sederhana.
Konten blog akan terproteksi secara otomatis setelah melalui proses
registrasi. Kemudian setiap artikel akan mendapat fingerprint digital
berupa nomor MCN yang akan dikirim ke email. Kemudian layanan ini akan
menjelajahi internet dan jika menemukan bahwa artikel kita dicopy-paste
orang lain, akan ada pemberitahuan melalui email. Protection badges
didapat setelah mendaftarkan blog.
Blogcopy
Layanan ini berfungsi untuk memonitor dan menganalisa apa yang dicopy
oleh pengunjung blog. Tersedia statistik aktivitas copy-paste yang
dilakukan pengunjung blog. Selain teks, Blogcopy juga mendeteksi orang
yang meng-copy gambar dari blog kamu. Layanan yang disebut sebagai "A
Blogger's Secret Weapon" ini 100% gratis.
Myows
Myows stand for "MY Original WorkS" cukup banyak digunakan oleh
media-media seperti majalah. Layanan ini akan melindungi karya asli kita
dari praktik penjiplakan dan plagiarisme. Caranya adalah dengan
meng-upload karya kita entah itu tulisan, gambar, video, script, dll.
Dengan Myows kita bisa membuat kontrak dan melaporkan kasus penjiplakan.
Jika kamu ingin melaporkan seseorang yang melakukan plagiat atas karya
kamu, bisa buka tab "Cases" dan klik "Creating a Case".
Protection banner juga tersedia:


Sekian informasi dari saya, semoga membantu agar blog kamu tidak
dicopy-paste orang yang tidak bertanggung jawab. Jika ada pertanyaan
silakan ajukan di komentar. Sebisa mungkin akan saya jawab, karena saya
sudah menggunakan ke-6 Layanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) Blog tersebut.
sumber: http://mulanovich.blogspot.co.id/2014/01/layanan-pelindung-hak-cipta-blog.html

0 komentar:
Posting Komentar